KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
tentang
PENETAPAN HASIL SELEKSI
PENERIMAAN MURID BARU MADRASAH (PMBM)
MADRASAH ALIYAH ALKHAIRAAT PUSAT PALU
TAHUN AJARAN 2025/2026
Kepala Madrasah Aliyah Alkhairaat Pusat Palu
Menimbang :
Bahwa dalam rangka menghadapi Tahun Pelajaran Baru 2026/2027, maka dipandang perlu melaksanakan seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) tahun pelajaran 2026/2027.
Bahwa dalam rangka mengetahui potensi akademik, baca tulis Al-qur'an (BTQ) dan penelusuran wawancara calon murid baru madrasah maka dipandang perlu melaksanakan seleksi penerimaan murid baru madrasah (PMBM) di Madrasah Aliyah Alkhairaat Pusat Palu.
Bahwa mereka yang namanya tersebut dalam dianggap memenuhi syarat kelulusan dan tidak lulus dalam hasil seleksi penerimaan murid baru madrasah (pmbm) di Madrasah Aliyah Alkhairaat Pusat Palu.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka;
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Surat Keputusan Pengurus Besar Alkhairaat No. 44/308/PBA/ tahun 2011 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pengelolaan dan penyelenggaraan Satuan Pendidikan di Lingkungan Alkhairaat
Surat Keputusan Pengurus Besar Alkhairaat Nomor 38/816/PBA tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Penetapan Kepala Madrasah Aliyah Alkhairaat Pusat Palu.
Memperhatikan :
Amanat Pendiri Alkhairaat "Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri"
Kalender Pendidikan Madrasah Aliyah Alkhairaat Pusat Palu.
Keputusan Rapat Kordinasi Pimpinan Madrasah Aliyah Alkhairaat Pusat Palu
Hasil rapat Panitia Pelaksana Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) dan hasil ujian seleksi Akademik, Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ) dan wawancara tahun pelajaran 2026/2027.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH ALKHAIRAAT PUSAT PALU TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN MURID BARU MADRASAH (PMBM) TAHUN PELAJARAN 2026/2027.
Pertama :
Hal-hal yang menyangkut teknik pelaksanaan mengacu pada Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 dan segala jenis pembiayaan diatur dengan anggaran yang sesuai
Kedua :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya sebagaimana mestinya.
Catatan :
Bagi nama-nama yang dinyatakan LULUS, melakukan pendaftaran ulang di madrasah pada tanggal 20 Mei 2026 s/d 6 Juni 2026 dengan membawa kelengkapan berkas :
Fotocopy Akta Lahir (Wajib)
Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua / Wali (Wajib)
Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) (jika ada)
Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (jika ada)
Fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) (jika ada)
Surat Keterangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Dinas Sosial (jika ada)
Melakukan Pembayaran Administrasi di Madrasah (apabila ada yang meminta keringan dengan melakukan pembayaran dua kali dipersilahkan dengan ketentuan)
Mengisi biodata online di https://ppdb.masalkhairaatpusatpalu.id/status ; dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Jika telah selesai menyelesaikan pembayaran administrasi dan mengisi biodata online, apabila sewaktu-waktu peserts didik yang dinyatakan lulus mengundurkan diri, maka dengan ini kami menyatakan pembayaran administrasi yang telah di lakukan di anggap hangus 100%
DAFTAR NAMA-NAMA PESERTA DIDIK YANG LULUS BISA DI AKSES LINK BERIKUT : KLIK DISINI