Palu (Humas MAAL PUSPA) – Kepala Madrasah, Andi Bunga Singkerru, Lc., M.Th.I. memimpin rapat penentuan peserta didik kelas XII yang masuk kategori ELIGIBLE yang dihadiri oleh Wakil Kepala Madrasah, Ketua Tim Pemgembangan Kurikulum, dan para Wali Kelas (07/08/2026).
Peserta didik eligible adalah peserta didik kelas 12 yang dinyatakan layak mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) karena memenuhi syarat nilai rapor dan kuota akreditasi sekolah.
Penentuan kelulusan berdasarkan pada ketentuan umum SNBP sebagaimana yang tertera dalam portal SNPMB (https://snpmb.id/snbp/informasi-umum) sebagai berikut:
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:
• mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
• mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
3. Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.